🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Pelaku Pengedar 19 Paket Sabu di Desa Ujan Mas Baru Dibekuk Polisi 
Hukrim | Selasa, 26 Mei 2026 13:56:25 WIB
Baca juga:
 
  • Pelaku Pengedar 19 Paket Sabu di Desa Ujan Mas Baru Dibekuk Polisi 
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim – Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius masyarakat di Kabupaten Muara Enim. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Senin (25/5/2026).

    Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Ujan Mas Baru yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial N.W. (42), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Yurico.

    Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Desa Ujan Mas Baru. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang dikuasai pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,12 gram, dua plastik klip bening, satu dompet kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone merk Oppo A51 warna starry purple.
    “Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

    Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Selain itu, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti juga terus dilakukan.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

    “Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling tinggi kategori VI,” jelas Iptu Yurico.

    Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tutupnya.

     


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Sumsel Edward Candra, : Hari Koperasi Nasional Momentum Perkuat Koperasi Modern dan Berdaya Saing
  • LKKS Selenggarakan Jalan Sehat Hari Anak Nasional (HAN) , Perkuat Kepedulian Dan Kebersamaan
  • Patroli Sinergitas Tiga Pilar Perkuat Keamanan Lingkungan, Bangun Peran Aktif Warga Setono Jaga Kamtibmas
  • Bunda PAUD Kota Pekalongan Dorong Guru PAUD Perkuat Deteksi Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
  • 30 Kelompok Tani di Dharmasraya Terima Bantuan 12,5 Ton Benih Padi Biofortifikasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Sumsel Edward Candra, : Hari Koperasi Nasional Momentum Perkuat Koperasi Modern dan Berdaya Saing
    #2 LKKS Selenggarakan Jalan Sehat Hari Anak Nasional (HAN) , Perkuat Kepedulian Dan Kebersamaan
    #3 Patroli Sinergitas Tiga Pilar Perkuat Keamanan Lingkungan, Bangun Peran Aktif Warga Setono Jaga Kamtibmas
    #4 Bunda PAUD Kota Pekalongan Dorong Guru PAUD Perkuat Deteksi Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
    #5 30 Kelompok Tani di Dharmasraya Terima Bantuan 12,5 Ton Benih Padi Biofortifikasi
    #6 Kapolsek Singingi Hilir Diduga Tutup Mata; Aktivitas PETI Dan Excavator Merajai Didepan Mapolsek, Hanya Berjarak 400 Meter.
    #7 Enam Perusahaan Dukung Pembangunan Infrastruktur Dharmasraya Senilai Rp6,6 Miliar
    #8 Innovative Financing Jadi Solusi, Dharmasraya Raih Komitmen CSR Infrastruktur Rp31,55 Miliar
    #9 HaloPUSPAGA Hadir, Masyarakat Dharmasraya Kini Bisa Konsultasi Keluarga Secara Daring
    #10 DCL 2026 Masuk Pekan Terakhir, 11 Tim Sudah Lolos ke 16 Besar
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved